Senin, 16 Juli 2012

Ultrasonografi

Ultrasonografi (USG) merupakan salah satu imaging diagnostic (pencitraan diagnostic) untuk pemeriksaan alat-alat tubuh, dimana kita dapat mempelajari bentuk, ukuran, anatomis, gerakan, serta hubungan dengan jaringan sekitarnya. Pemeriksaan ini bersifat noninvasive tidak menimbulkan rasa sakit pada penderita, dapat dilakukan dengan cepat, aman dan data yang diperoleh mempunyai nilai diagnostic yang tinggi. Tidak ada kontraindikasinya, karena pemeriksaan ini sama sekali tidak memperburuk penyakit si penderita. Dalam 20 tahun terakhir ini diagnostik ultrasonik berkembang dengan pesatnya, sehingga saat ini USG mempunyai peranan yang penting untuk menentukan kelainan berbagai organ tubuh.


  Pertama kali ultrasonik digunakan dalam bidang teknik untuk radar, yaitu teknik SONAR (sound Navigation and Ranging) oleh langevin (1918), seorang warga Perancis pada waktu perang dunia ke I, untuk mengetahui adanya kapal selam lawan. Kemudian digunakan dalam pelayaran untuk menentukan kedalaman laut. Menjelang perang dunia ke II (1937), teknik ini digunakan pertama kali untuk pememeriksaan jaringan tubuh, tetapi hasilnya belum memuaskan. Berkat kemajuan teknologi yang pesat, setelah perang dunia ke II, USG berhasil digunakan untuk pemeriksaan alat-alat tubuh.
            Hoery dan Bliss pada tahun 1952, telah melakukan pemeriksaan USG pada beberapa organ misalnya pada hepar dan ginjal. Sekarang USG merupakan alat yang praktis dengan pemakaian klinis yang luas.
Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa USG dapat berbahaya bagi pertumbuhan janin. Mereka mencoba untuk berteori bahwa gelombang yang dipancarkan oleh alat tersebut ke dalam rahim ibu akan menembus organ-organ janin, sehingga apabila terlalu sering di-USG maka dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya sebagaimana pancaran gelombang sinar X, sinar α, sinar γ, sinar laser dan sebagainya. Benarkah itu???
Hal tersebut sangatlah tidak benar dan boleh dikatakan salah alamat. Arti Ultrasonografi secara harfiah itu sendiri adalah pengambilan gambar dengan gelombang suara ultra. Melalui penggunaan frekuensi gelombang suara tinggi (20.000 Hertz) yang telah dipantulkan ke tubuh, maka Anda dapat melihat gambaran rahim dan isinya dalam bentuk informasi gambar (sonogram) yang dapat dilihat pada layar monitor. Sehingga jawabannya adalah USG aman dilakukan untuk bayi dalam kandungan dan juga ibu karena gelombang suara tidaklah berbahaya.

File yang lebih lengkap download disini


       

            





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komen di sini